Peduli Kepentingan Masyarakat Dan Pembangunan Daerah, Rudy Gunawan Kritisi Kebijajan Pemkab Garut Yang Dianggap Tidak Pro Rakyat

RADARJURNAL.COM, GARUT-Mantan Bupati Garut dua periode, DR. H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP angkat bicara terkait pembatalan anggaran pembangunan kabupaten Garut TA. 2025 sebesar Rp. 18 miliar.

Mantan Bupati Garut periode 2014-2019 & 2019-2025  (DR. H. Rudy Gunawan, SH., MH., MP)

Anggaran tersebut dari pembatalan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan by pass lintas timur yang terbentang dari kecamatan Karangpawitan mulai dari Bunderan Suci hingga Kecamatan Sukawening.

Menurut Rudy Gunawan rencana pembangunan jalan By Pass Lintas Timur ini sudah berlangsung sejak dirinya menjabat Bupati dan sudah berjalan sampai Perumahan Oma di Karangpawitan.

Sementara itu Asur, warga kecamatan Pangatikan dan berdomisili di Sukawening turut bersuara, “tingkat kemacetan akibat dari mobilitas yang tinggi dari masyarakat di wilayah timur dan tingginya potensi ekonomi masyarakat maupun yang berasal dari sumber daya alam yang terbentang di wilayah timur ini melandasi lahirnya Kebijakan pembangunan tersebut,” ungkapnya.

Asur, warga kecamatan Pangatikan

Apalagi sekarang di Bunderan Suci menjadi kawasan modern dengan beroperasinya City Mall serta kawasan perkantoran dan pemasaran lainnya dibangun nyaris berbarengan dan kini semuanya sudah beroperasi efektif,” tambahnya.

Ia melanjutkan, “kawasan strategis merupakan knsekuensi dari pembangunan daerah lintas sektoral yang tentu saja harus didukung oleh akses strategis dan infrastruktur yang saling menunjang bagi pemajuan perekonomian masyarakat dan pembangunan daerah secara umum dan luas.

Pembatalan anggaran untuk kegiatan pembangunan jalan By Pass Lintas Timur ini bukan hanya akan memperparah kemacetan di wilayah timur dan kota saja tapi justru akan memperlambat laju pertumbuhan perekonomian secara umum yang semula dengan dibangunnya akses jalan By Pass ini diharapkan dapat mengangkat laju perekonomian secara mikro dan makro yang terbentang dari Karangpawitan hingga kecamatan Karangtengah yang memang sarat potensi.

Menilai dan menimbang penting hal yang dipaparkan diatas, kami berharap pihak pemerintah kabupaten Garut berkenan meninjau kembali kebijakan pembatalan anggaran pembebasan lahan jalan By Pass Lintas Timur ini dan sebagai masyarakat calon penerima manfaat kami sekaligus mendorong realisasi serta percepatan pembangunan jalur strategis jalan By Pass yang terbentang dari Karangpawitan hingga Sukawening ini,” tandas Asur kepada radarjurnal.com, Jum’at (20/12) malam.