Kades Sampalan Gelar Syukuran Pasca Penambahan Masa Jabatan

Penambahan masa jabatan 2 tahun sebagai Kepala Desa sesuai di atur dalam Undang-Undang (UU) Desa nomo 3 Tahun 2024 atas revisi UU nomor 6 Tahun 2014 yang telah disahkan oleh DPR RI dan menjadi instruksi Menteri Dalam Negeri.
Dalam bentuk rasa syukur Jamaludin Kades Sampalan Kecamatan Kuta Waluya Kabupaten Karawang atas perpanjangan 2 Tahun masa jabatan Kepala Desa yang sudah di kukuhkan Pemerintah Kabupaten Karawang Yang telah mengukuhkan serta menyerahkan langsung surat keputusan penyesuaian masa jabatan (perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 2 tahun) kepada kepala desa se-Kabupaten Karawang.

Kepala Desa Sampalan Jamaludin memberikan hiburan untuk warga dan aparatur desa dengan menggelar Hiburan topeng Pendul di halaman Desa Sampalan Kecamatan Kuta Waluya Kabupaten Karawang Jawabarat (12/7/2024).

Kades Jamaluddin menyampaikan bahwa, dirinya mengucapkan rasa syukur atas surat keputusan penyesuaian masa jabatan yang telah resmi ia terima dari Bupati Karawang bersama ratusan kades lain beberapa waktu yang lalu.

Masih dikesempatan yang sama Kades Jamaludin juga meminta seluruh perangkat desa untuk terus solid bekerja hingga pada masa jabatan sebagai Kepala Desa selesai setelah Tiga periode menjabat.

“Pada kesempatan ini selain sebagai wujud syukur kepada Alloh SWT atas amanah yang diberikan untuk saya (Perpanjangan Masa Jabatan), saya juga meminta dukungan dari seluruh perangkat desa agar terus bersama – sama bekerja dengan sebaik mungkin, dalam melayani masyarakat serta menjalankan program – program pembangunan pemerintah Desa Sampalan lebih baik lagi,” tutur Kades.
“Dengan perpanjangan masa jabatan dua tahun yang telah resmi saya terima, saya mohon terus di do’kan, serta dibantu dalam menjalankan tugas agar ke depan Desa Sampalan semakin maju dan lebih baik,” imbuhnya. (Opie)