Pelaku Tawuran Yang Menewaskan Salah Satu Pemuda Di Babelan, Bekasi Sudah Ditangkap

Bekasi | Radar jurnal- Polisi berhasil menangkap dan mengamankan 2 pelaku tawuran yang menewaskan salah satu pemuda berinisial WS ( 21 ) di kawasan jembatan besi Babelan ,Kabupaten Bekasi.

Dalam konferensi persnya di Polres Metro Bekasi dan menghadirkan 2 tersangka remaja ini ,Kapolres Metro Bekasi ,Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan kepada awak media bahwa 2 tersangka remaja ini sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Tersangka ada dua yang kita amankan dengan inisial IH (20)thn dan PR (22)thn.Kata Kombes Twedy saat konferensi pers ,Kamis 26 September 2024.

Kapolres menjelaskan insiden tawuran yang menimbulkan satu korban tewas terjadi pada Jumat siang ,20 September 2024 ,pukul 02 : 30 wib,kedua kelompok tawuran saling serang dengan senjata tajam (Sajam).

” di lakukan satu lawan satu dan di saksikan teman temannya ” ujar Kapolres.

Dalam aksi tawuran tersebut ,korban (WS) terluka pada bagian pinggang dan paha hingga tergeletak di jalan di wilayah jembatan besi ,Babelan Bekasi,dan menurut keterangan saksi pelaku yang memegang clurit langsung melarikan diri menggunakan motor.

Kedua pelaku di tangkap oleh pihak kepolisian selang 1 hari setelah kejadian insiden tawuran 2 kelompok remaja.Kedua pelaku di tangkap di salah satu rumah yang berada di desa yang masi sekitar wilayah Babelan pada pukul 14 : 00 siang.

Dari tangan kedua pelaku ,pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 2 buah clurit , masing – masing satu jaket, Celana panjang dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 170 ,ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara ,serta subsider pasal 351 ayat 1 dan pasal 354 ayat 2 dengan hukuman penjara 10 tahun.

(Lukman)