Diduga Korupsi DD Tahun 2023 Kepala Desa Guna Makmur Kecamatan Semidang Aji Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri OKU, Oleh LSM KCBI

BATURAJA, Radar Jurnal Com Menggigat marak nya penyalagunaan Anggaran DD/ADD di desa-desa, uang Negara yang seharus nya utk pembangunan infrastruktur ,penikatan prekonomian  agar tercita nya kesejateran warga desa nya tetapi kenyataan di desa-desa banyak di temui  Anggaran DD/ADD hanya untuk kemakmuran dan kesejateraan kepala desa dan antek -antek nya saja.

Lmbaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) mendukung penuh program pemerintah tentang tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan juga sesuai AD/ART Lembaga ujar Jhoni Ketua Lsm KCBI kepada awak media.

Sesuai tugas dan tupoksi lembaga maka dari itu delik hukum negara meminta kepada seluruh LSM untuk terus melakukan kontrol sosial, pengawasan evaluasi kepada seluruh kinerja aparatur negara, ” Baik Desa Instansi-instansi Pemerintah lainnya.

Ini sesuai dengan pasal 28 E Ayat 3 Ketetapan MPRI No 8 Tahun 2001, Undang-undang No 28 Tahun 1999, Kemudian Undang-undang No 31 Tahun 1999, Undang-undang No 71 Tahun 2000. Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan tindak pidana Korupsi.
Jadi jelas undang-undang memberikan kesempatan kepada LSM bahkan seluruh masyarakat Repobulik Indonesia untuk melakukan pengawasan kontrol, evaluasi kepada seluruh kinerja aparatur negara secara khusus terhadap desa.

Karena kami dapat laporan dari masyrakat terkait kegiatan di desa Guna Makmur Kecamatan Semidang Aji kabupaten OKU, kegiatan yang menggunakan Dana Desa (DD )Tahun Anggaran 2023 berdasar laporan masyarat dan laporan pengunaan Anggaran desa inilah LSM KCBI pada14/8/2024 dgn Surat No: 272/KL/KCBI/VIII/2024 mengklarifikasi beberapa kegiatan di antara nya  kegiatan dana desa tahun anggaran 2023,”Di bawah ini.

1: Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ0/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
Rp 22.000.0000

2: Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Rp 28.480.210

3: Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa
Jalan Desa (Pembanguan Jalan Lingkar Desa (530 x 3 x 0,15 M))
Rp 402.555.000

4: Pemberdayaan Masyarakat Desa
Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Adanya Kegiatan Peningkatan Produksi Ternak Sapi)
Rp 145.874.600

5: Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Penanggulangan Bencana(Kegiatan Operasional Kegiatan Karhutla)
Rp 10.560.000

“Karena tidak ada jawaban dari kades Guna Makmur Imran Doni maka kompirmasi ke Camat semidang Aji,” Deaa guna makmur sdh coba konfirmasi ke kades tp blm ada respon. Kalu ada perkembangan kele kukabari”,ujar camat Melalui WhatsApp (WA).

Karena tidak ada resfon dari kepala Desa Guna Makmur maka kami dari LSM KCBI Melaporkan Kepala Desa Guna Makmur Kecamatan Semidang Aji Di Kejaksaan Negeri OKU dengan nomor surat: 270/Lapdu/KCBI/IX/ Selasa. (17/9/2024).

“Diduga tidak transparan dalam mengunakan Uang Negara (Bukan Uang warisan) kuat dugaan pelaksanaan kegiatan dana desa tahun 2023 terindikasi sarat dengan KKN, Dan kami meminta untuk Kepala Kejaksaan Negeri OKU, untuk menindak lanjuti laporan dari LSM KCBI, “Ujar Sekretaris KCBI Alis Kelana.*

(Jhony/tim)­