KAI Larang Keras Masyarakat Beraktivitas di Rel Usai Kecelakaan Maut di Karawang
Karawang | Radar jurnal – PT KAI menyampaikan keprihatinannya atas insiden tewasnya 4 orang tertemper kereta api (KA) saat bermain di jalur perlintasan KM 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Karawang, Jawa Barat. PT KAI menegaskan pihaknya melarang masyarakat beraktivitas di jalur KA.
“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba melalui keterangan tertulis, Selasa (27/9/2024).
Anne menjelaskan, aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Selain itu, beraktivitas di sepanjang jalur KA melanggar ketentuan undang-undang sehingga bisa disanksi hukum.
Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” tegasnya.
Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Adapun, Pasal 199 menyatakan masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Sanksi, jelas dia, dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
Sebelumnya diberitakan, empat orang tewas tertabrak kereta di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang pada Minggu (22/9/2024) pukul 07.00 WIB. Tiga dari empat korban itu merupakan satu keluarga, sedangkan satu korban lainnya ialah warga yang hendak menolong.
Kapolsek Kotabaru Iptu Suherlan menuturkan keempat korban kini sudah selesai menjalani autopsi, dan sudah dikebumikan. Suherlan menjelaskan ketiga korban merupakan satu keluarga, yakni MA (7), TA (9), dan AA (37). Sementara satu korban lagi adalah warga yang saat itu berusaha menolong ketiganya.
“Korban itu keluarga, MA adik dari TA, dan AA merupakan ibu dari MA dan TA, untuk satu korban bernama Sahaman ini warga sekitar yang saat itu melihat kejadian berusaha menolong korban,” kata Iptu Suherlan
(Yans)