Oknum Kades Batu Raden Diduga Lakukan Pungli Terkait PTSL

Karawang -Radar Jurnal – Adanya praktik Pungutan Liar (Pungli) di ruang lingkup pemerintahan desa lagi-lagi terjadi. Kali ini, kali ini oknum salah satu Kepala Desa Batu raden Kecamatan Batu Jaya kabupaten Karawang Jawabarat.

Yang mana dugaan kasusnya terkait sayat-menyayat uang warga untuk pembuatan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program yang harusnya meringankan masyarakat ini malah dijadikan ladang untuk meraup pundi-pundi oleh oknum Kades.

Tepat 2022 lalu, oknum kades yang diketahui berinisial R tersebut meminta sejumlah uang untuk mengurus sertifikat tanah kepada warganya. Tak tanggung, bahkan ia mematok tarif sampai jutaan rupiah per satu sertifikat.
Salah satu warga dusun Kosambi Jaya Kp Kadongdong yang tidak mau di sebutkan namanya keluhkan biaya sertifikat dalam program PTSL sebesar hingga 20juta Rupiah dalam tiga bidang tanah sawah, uang tersebut disetorkan langsung ke kepala desa, jelasnya.
Kejadian yang sudah satu setengah tahun lalu itu terjadi bukan sama dirinya saja melainkan warga lainnya juga sama, hanya perbedaan nya warga lain itu 600 ribu rupiah perbidang untuk tanah darat, jelasnya.

“Ya betul saya sudah mengajukan tanah Sawah dengan membayar 20 juta per 3 bidang tanah sawah, Dasar pengajuan Girik, Saya bayar ke pak Lurah langsung”, Ungkapnya.

Praktik yang diduga pungutan liar itu terjadi ketika mengambil sertifikat dalam program PTSL lewat unsur Desa yaitu Kades.

Tidak cukup penelusuran awak media Kami coba konfirmasi ke pemohon yang berinisial (J) mengatakan, “saya Juga mengajukan PTSL di Desa Baturaden, sertifikat sudah jadi, dasar pengajuan AJB, setelah selesai kami bayar 600 ribu per bidang untuk tanah Darat”, Ucapnya.

Diduga telah terjadi indikasi adanya pungli PTSL di Desa Baturaden, Kejari Karawang Harus Tindak Tegas Oknum Kades Baturaden Kecamatan Batujaya.

Yang jelas jelas tabrak UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang selanjutnya disebut Seber Pungli.

Sampai berita ditayangkan,pihak terkait susah di temui dan di Konfirmasi belum ada tanggapan.

(Red)