PTSL, Kades Kertasari Di Duga Kangkangi SKB Tiga Menteri
Karawang Radar Jurnal – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu program Pemerintah guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
Terkait dengan pembiayaan persiapan PTSL yang tertuang didalam SKB 3 Menteri yakni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri,
Sayangnya, program pemerintah yang bisa membantu masyarakat tersebut, malah sering dimanfaatkan oleh panitia dan oknum pemerintahan desa yang tidak bertanggung jawab.
Pasalnya, diduga kuat dijadikan ajang pungutan liar (pungli) dengan biaya yang tinggi, untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.
Seperti halnya yang terjadi di Desa Kertasari Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang, Jawa Jawabarat.
Program PTSL ini disinyalir jadi pungli oleh pihak panitia dalam hal ini Oknum Kepala Desa yang juga sebagai ketua panitia PTSL.
Saat di jumpai kepala desa kertasari tersebut, terang terangan tolak jika ada warga ingin mengajukan program PTSL dengan biaya sesuai SKB tiga menteri, dan ini sangat miris.
Saat di konfirmasi di ruangan kantor desa, Hendar Kepala Desa Kertasari Kecamatan Rengasdengklok mengatakan, dirinya selaku kepala desa tidak mau mengerjakan program PTSL jika warga ajukan permohonan PTSL dengan anggaran sesuai SKB tiga menteri, Jelasnya.
“Beberapa waktu lalu ada pemohon yang ingin mengajukan PTSL dengan biaya sesuai SKB tiga menteri, Saya bilang silahkan urus sendiri karena dengan biaya segitu mana cukup” tegas kades.
Berdasarkan dari hasil investigasi dengan jumlah pemohon yang turut serta dalam program PTSL terlihat antusias warga, namun dengan penarikan biaya sedikitnya Rp 500,000, per bidang tanah, itu sangat menjadi beban bagi masyarakat, namun apalah daya masyarakat harus mengikuti ketentuan tersebut, keluh warga.
Masyarakat juga memohon kepada pemerintah pusat agar turun untuk memantau kegiatan PTSL yang ada di Desa Kertasari, berharap pemerintah desa tidak semena-mena dalam mengeluarkan harga untuk biaya pengajuan PTSL, harap masyarakat.
(Red)